Beberapa waktu lalu beredar video ustaz-ustaz yang mengatakan bahwa mahar dengan hafalan Qur’an tidak ada dalilnya. Bahkan, akibat maraknya berita tersebut salah satu video Tik-Tok pasangan yang menikah menggunakan mahar hafalan banyak dikomen.
Salah satu komentarnya: “Hafalan nggak sah dibuat mahar! Hafalan nggak bisa dijadikan mahar!”
Mahar Yang Dilarang Dalam Islam
Lalu, sebenarnya mahar apa saja yang tidak diperbolehkan dalam Islam?
1. Sesuatu yang Memberatkan
Meminta uang atau benda dengan nilai ratusan juta atau bahkan miliaran yang didapat dari hasil hutang.
2. Sesuatu yang Tidak Bernilai
Apa pun bentuknya yang bersifat merendahkan martabat wanita, maka tidak boleh. Bahkan Abu Hanifah dan Imam Malik pun memberikan batas minimal mahar yaitu senilai 10 dirham.
3. Sesuatu yang Haram
Apa pun bentuknya, yang haram digunakan atau dikonsumsi oleh umat Islam, maka tidak boleh dijadikan mahar.
Mahar Yang Diijinkan Dalam Islam
Jadi, apa saja mahar pernikahan yang diperbolehkan dalam Islam?
1. Harta dan benda berapa pun nilainya
Ini lebih umum digunakan oleh masyarakat Indonesia bahkan seluruh umat Islam di dunia. Masing-masing orang memberikan harta atau benda dengan nominal yang bervariasi.
2. Jasa, tentunya harus sesuai kesepakatan
Jasa ini banyak macamnya, seperti: mengajar, menggembala, mengabdi dan sejenisnya. Dalam Surah Al-Qashah ayat 27-28, Nabi Musa AS melakukan kesepakatan dengan calon mertuanya untuk memberikan jasa (menggembala) selama delapan tahun. Dari tafsir firman Allah tersebut, kita tahu bahwa mahar yang diberikan oleh Nabi Musa ‘Alaihi Salam adalah sebuah jasa menggembala selama delapan tahun.
3. Apa saja yang dihalalkan Allah dalam agama Islam
Ini bisa berupa seperangkat alat salat, harta benda yang didapatkan dengan cara halal. Banyak macamnya, seperti: motor, mobil, rumah, tanah, dan lain sebagainya.
4. Sesuatu yang Bernilai
Hafalan Al-Qur’an, mengajarkan Al-Qur’an, ucapan syahadat, itu semua adalah sesuatu yang bernilai. Namun, semua itu bisa atau boleh dilakukan oleh orang yang benar-benar tidak memiliki harta sama sekali. Jika tetap ingin memberikan mahar jenis ini, maka harus ditambahkan harta.
Contoh:
- Uang senilai berapa dengan mahar hafalan Qur’an.
- Seperangkat alat salat dengan ucapan syahadat.
- Cincin besi dengan mengajarkan Qur’an selama sepuluh tahun.
- Dan sejenisnya….
Adakah Dalil yang Menunjukkan Mahar Hafalan Qur’an Diperbolehkan?
Di bawah ini ada kisah seorang sahabat yang memberikan mahar hafalan Al-Qur’an atas saran Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Pria tersebut tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, sementara memberi mahar hukumnya wajib.
Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d bahwasanya, ada seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW, berkata: “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.”
Rasulullah SAW memandangi wanita, lalu menunduk. Wanita itu pun duduk.
Tiba-tiba seorang pria dari sahabat Nabi berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.” Lalu Rasulullah pun bertanya: “Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?” Laki-laki itu menjawab: “Tidak wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?”
Laki-laki itu pergi dan kembali lagi seraya mengatakan: “Wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata: “Wahai Rasulullah, meskipun cincin aku tak punya.”
Pria itu memiliki kain, tetapi hanya setengah.
Maka Rasulullah SAW pun bertanya: “Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Bila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa dan bila ia memakainya, maka kamu juga tak memperoleh apa-apa.”
Rasulullah bertanya: “Apakah kamu punya hafalan Al-Qur’an?” Pria itu menjawab: “Ya, aku hafal surat ini dan ini.”
Akhirnya Rasulullah bersabda: “Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Sumber: Ust. Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4, terbitan Rumah Fiqih Publishing.
Kesimpulannya, Islam tidak mengharamkan hafalan Qur’an sebagai mahar. Apalagi jika orang tersebut tidak memiliki apa pun (sangat miskin). Dan dibolehkan juga jika suaminya nanti mengajarkan Al-Qur’an tersebut, bebih baiknya lagi ditambahkan harta benda bagi yang mampu. Menikah dengan mahar hafalan Qur’an tentu sah.